KPK Usut Berbagai Proyek Pengadaan Lewat Istri dan Anak Buah Wali Kota Bima
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik berbagai pelaksanaan proyek di Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Upaya ini dilakukan dengan memeriksa lima saksi, termasuk istri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Ellya.

"Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 11 September.

Ellya diperiksa bersama empat saksi lainnya di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan anggota Pokja Pengadaan Barang atau Jasa Kota Bima periode 2018-2022 Jikrullah, Ririn Kurniawati, dan Salahuddin, serta swasta, Eka Putri Noviyanti.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima," jelas Ali.

Belum dirinci proyek apa yang dicari oleh komisi antirasuah. Namun, keterangan keempatnya diyakini membuat terang perbuatan tersangka dalam kasus ini.

KPK sebelumnya mengungkap sedang melakukan penyidikan di Pemkot Bima. Diduga terjadi dugaan gratifikasi serta korupsi pengadaan barang dan jasa.

Belum dirinci soal tersangka dalam kasus ini. Namun, beredar kabar Wali Kota Bima M. Lutfi sudah ditetapkan jadi tersangka.

Adapun dalam pengusutan kasus ini, penyidik komisi antirasuah sudah menggeledah sejumlah lokasi pada Selasa, 29 Agustus dan Rabu, 30 Agustus. Lokasi yang digeledah di antaranya, ruang kerja Wali Kota Bima Muhammad Lutfi; ruangan kerja Sekretaris Daerah; dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka; kantor Dinas PUPR Kota Bima; Kantor BPBD Pemkot Bima; dan Rumah Kediaman dari pihak terkait lainnya. Dari proses itu ditemukan dugaan gratifikasi serta korupsi pengadaan barang dan jasa.