JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya campur tangan untuk mengawal kontraktor tertentu memenangkan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Informasi ini dikulik dari tujuh saksi yang merupakan pihak swasta.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya campur tangan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara untuk turut mengawal langsung para kontraktor yang mengikuti lelang berbagai proyek di Pemkot Bima,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 12 September.
Ketujuh saksi yang diperiksa itu adalah Direktur PT Adhimas Jaya Perkas, Effendi; Direktur CV Zhafira Bima, Zulfikar; Direktur CV Nggaro Bae Consultant, Jamaludin; eks Direktur PT Risala Jaya Konstruksi, Jamal Abd Naser; Komisaris Utama PT Sasak Indo Raya, Akhmad Mudasir; Direktur CV Titisari Al Imroon; dan Muhammad Ony Yusri yang merupakan Direktur PT Yuri Tunggal Perkasa.
Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa satu saksi lainnya yaitu karyawan CV Hilal, Muhammad Al-Habsyi. Hanya saja dia tak hadir.
“Dan konfirmasi untuk dijadwal ulang,” ujar Ali.
KPK sebelumnya mengungkap sedang melakukan penyidikan di Pemkot Bima. Diduga terjadi dugaan gratifikasi serta korupsi pengadaan barang dan jasa.
Belum dirinci soal tersangka dalam kasus ini. Namun, beredar kabar Wali Kota Bima M. Lutfi sudah ditetapkan jadi tersangka.
Adapun dalam pengusutan kasus ini, penyidik komisi antirasuah sudah menggeledah sejumlah lokasi pada Selasa, 29 Agustus dan Rabu, 30 Agustus. Lokasi yang digeledah di antaranya, ruang kerja Wali Kota Bima Muhammad Lutfi; ruangan kerja Sekretaris Daerah; dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka; kantor Dinas PUPR Kota Bima; Kantor BPBD Pemkot Bima; dan Rumah Kediaman dari pihak terkait lainnya. Dari proses itu ditemukan dugaan gratifikasi serta korupsi pengadaan barang dan jasa.