Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal meminta keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait wine halal merek Nabidz. Rencananya, proses pengambilan keterangan dilakukan pekan ini.

"Minggu ini kita jadwalkan klarifikasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 12 September.

Pemeriksaan terhadap MUI itu diduga untuk memastikan wine merek Nabidz masuk dalam kategori halal atau tidak.

Namun, tak dirinci mengenai waktu pasti pemeriskaan terhadap MUI. Hanya disampaikan penyelidik juga akan meminta keterangan para ahli lainnya. Tujuannya untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana.

“Pasti, para ahli, klarifikasi beberapa ahli juga kita lakukan baik itu ahli ITE maupun ahli agama MUI juga akan kita lakukan klarifikasi,” ungkapnya.

Ade Safri juga menegaskan, laporan dugaan penipuan terkait wine halal itu masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah alat bukti sedang dianalisa lebih jauh.

“Ini kita lakukan klarifikasi terhadap para pelapor saksi maupun menganalisa informasi dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade.

Adapun kasus ini bermula Muhammad Adinurkiat merasa tertipu dengan wine merek Nabidz tersebut. Sebab, ia merasakan adanya kandungan alkhohol di minuman yang diklaim halal tersebut.

Sehingga, Muhammad Adinurkiat melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Pelaporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023.

BY selaku terlapor diduga melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 25 huruf B Undang-Undang Jaminan Produk Halal.