Bagikan:

JAKARTA - Puslabfor Polri disebut sedang memeriksa kadar alkohol pada wine merek Nabidz yang diklaim halal. Nantinya, hasil pemeriksaan akan dijadikan alat bukti dalam pengusutan kasus dugaan penipuan.

"Kita ajukan ke Puslabfor Polri untuk mengidentifikasi pemeriksaan secara laboratoris terkait dengan kandungan alkohol yang terdapat dalam minuman tersebut. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan secara laboratoris dari Puslabfor Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 12 September.

Sejauh ini belum dipastikan mengenai rampung proses pemeriksaan oleh Puslabfor Polri. Tapi, sembari menunggu tim penyelidik bakal meminta keterangan para ahli.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu pihak yang akan dimintai keterangan terkait wine merek Nabidz yang diklaim halal tersebut. Rencananya, proses pengambilan keterangan itu dilakukan pekan ini.

"Minggu ini kita jadwalkan klarifikasi," sebutnya.

Namun, tak dirinci mengenai waktu pasti pemeriksaan terhadap MUI. Hanya disampaikan penyelidik juga akan meminta keterangan para ahli lainnya. Tujuannya untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana.

“Pasti, para ahli, klarifikasi beberapa ahli juga kita lakukan baik itu ahli ITE maupun ahli agama MUI juga akan kita lakukan klarifikasi,” kata Ade.

Adapun kasus ini bermula Muhammad Adinurkiat merasa tertipu dengan wine merek Nabidz tersebut. Sebab, ia merasakan adanya kandungan alkohol di minuman yang diklaim halal tersebut.

Sehingga, Muhammad Adinurkiat melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Pelaporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023.

BY selaku terlapor diduga melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 25 huruf B Undang-Undang Jaminan Produk Halal.