JAKARTA - Kasus produk red wine atau anggur merah merek Nabidz yang diklaim halal sedang dalam penyelidikan. Terbaru, Polda Metro Jaya berencana memeriksa pihak pelapor dan para saksi.
Pihak pelapor yakni pria bernama Muhammad Adinurkiat. Dia merasa tertipu dengan label halal yang disematkan pada produk wine tersebut.
"Dischedule-kan untuk jadwal klarifikasi di minggu ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepad wartawan, Senin, 4 September.
Usai proses klarifikasi terhadap pelapor dan saksi rampung, langkah selanjutnya penyelidik akan meminta keterangan terhadap BY selaku terlapor.
Namun, mengenai waktu pemeriksaan terhadap BY sebagai pemilik wine Nabidz belum bisa dipastikan.
“Pelapor dan saksi-saksi (terlebih dahulu). Terlapor itu diklarifikasi nya paling belakangan,” kata Ade.
Sebelumnya, kuasa hukum Muhammad Adinurkiat, Sumadi Atmadja mengatakan kliennya merasa tertipu dengan label halal pada wine dan juga terlapor. Sebab, kliennya sudah bertanya kepada pihak terlapor sebagai penjual mengenai hal tersebut.
Tapi terlapor tetap menyatakan dan meyakinkan bila wine yang dijualnya halal. Bahkan, dikatakan sempat didaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag).
"Terus juga Pelapor juga sudah berkomunikasi sempat menanyakan 'bro ini gimana? winenya halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman'," ungkapnya.
BACA JUGA:
Tetapi, saat diminum, Adinurkiat merasakan hal yang aneh. Sehingga, ia mencari informasi perihal 'wine halal' merek Nabidz tersebut.
Ternyata, kata Sumadi, terlapor mendaftarkan produknya sebagai jus anggur ke Kemenag. Bahkan, sertifikasi halalnya pun sudah dicabut.
"Sempat di daftarkan di Kemenag ya, tapi kita sama sama tau beritanya bahwa Kemenag sudah mencabut ternyata yang didaftarkan itu bukan wine halal ini, tapi jus anggur yang didaftarkan. dan akhirnya Kemenag mencabut sertifikat halalnya," ungkapnya.
"MUI juga melalui komisi fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya itu wine Nabidz ini tidak halal, atau haram," sambung Sumadi.
Adapun, laporan yang dibuat Muhammad Adinurkiat, teregistrasi dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023.
BY selaku terlapor diduga melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 25 huruf B Undang-Undang Jaminan Produk Halal.