Besok KPK Bakal Panggil Cak Imin di Kasus Korupsi Kemnaker
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut berencana memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Selasa, 5 September.

Mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada 2012 itu bakal dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Besok rencananya (diperiksa, red),” demikian dikutip dari sumber VOI, Senin, 4 Agustus.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum mau bicara soal pemeriksaan itu.

Namun, peluang pemanggilan Cak Imin ini memang sudah disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

“Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September.

“Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi di Kemnaker ini. Meski belum disampaikan KPK, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.