Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kehadiran Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada hari ini, Kamis, 7 September. Dia diingatkan kooperatif memenuhi pemanggilan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 September.

Ali bilang penyidik nantinya akan meminta sejumlah keterangan dari Cak Imin. Sebab, ia sempat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.

"Penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," tegasnya.

KPK memastikan pengusutan dugaan korupsi ini bakal dilakukan secara transaparan. Publik bisa terlibat dengan mengikuti prosesnya.

Apalagi, Ali bilang, kasus ini berawal dari aduan masyarakat. "Kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Cak Imin harusnya diperiksa sebagai pada Selasa, 5 September. Hanya saja dia tak hadir karena ada acara yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

Selanjutnya, komisi antirasuah memanggil ulang Cak Imin pada Kamis, 7 September. Dia memastikan akan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Besok pasti datang. Karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya dimintai kedatangan," ujar Cak Imin di NasDem Tower, Menteng, Jakarta, Rabu, 6 September.

Soal pemanggilan ini merupakan langkah untuk menjegalnya sebagai cawapres, Cak Imin enggan berkomentar. "Nggak tahu saya nggak tahu," katanya.