JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menunggu kehadiran Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada hari ini, Selasa, 5 September. Dia rencananya akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang menyebut Ketua Umum Partai Keadilan Bangsa (PKB) itu bakal diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Dipastikan tak ada perubahan jadwal oleh penyidik hingga saat ini.
“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Muhaimin Iskandar, anggota DPR RI untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB,” kata Ali kepada wartawan, Selasa, 5 September.
Ali memastikan surat panggilan sudah disampaikan secara patut pada 31 Agustus lalu. Namun, Cak Imin yang tak kunjung memberikan konfirmasi kehadiran.
"Sejauh ini informasi yang kami peroleh belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya,” tegasnya.
Sementara itu, Cak Imin mengaku sebenarnya ingin memenuhi panggilan komisi antirasuah untuk didalami soal dugaan korupsi yang terjadi saat dia menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja. Hanya saja, dia sudah keburu ada acara lain di luar kota.
“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Huffadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori Quran NU, jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ Internasional dari banyak negara, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu,” kata Cak Imin dikutip dari akun Youtube Najwa Shihab yang tayang pada Senin malam, 4 September.
Alasan ini yang membuat Cak Imin meminta KPK menunda pemeriksaan. Ke depan, dia memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik dan siap menjelaskan apapun yang diketahuinya.
“Saya harus hormati dan dukung penuh semua langkah-langkah KPK. Saya komitmen, makanya saya beberapa kali diminta datang oleh KPK, saya datang dan saya jelaskan semuanya," tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi di Kemnaker ini. Meski belum disampaikan KPK, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.
BACA JUGA:
Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.
“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.