Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjelaskan alasannya menyetujui pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.

Pendalaman informasi ini diajukan penyidik saat pemeriksaan Cak Imin pada Kamis, 7 September.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnkaer RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 8 September.

Tak hanya itu, Cak Imin juga diminta menjelaskan peranan tiga tersangka dalam pengadaan sistem itu, kata Ali. KPK meyakini keterangan yang disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.

"Tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Cak Imin  memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK terkait dugaan korupsi di Kemnaker pada Kamis, 7 September. Usai diperiksa lima jam, dia mengaku telah menjelaskan seluruh hal yang diketahuinya.

“Semua yang saya pernah dengar dan insyaallah, semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” tegasnya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK.

Cak Imin berharap KPK segera menyelesaikan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI. Cak Imin merasa penjelasannya sudah gamblang meski tak mau memerincinya.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah telah mengumumkan ada tiga tersangka yang ditetapkan di kasus pengadaan sistem proteksi itu. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan menjadi salah satu pihak yang turut terlibat.