JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tak pernah berpikir pemanggilannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai bentuk politisasi. Dia juga memastikan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 7 September.
“Saya enggak ikut berinterpretasi (soal politisasi, red), saya besok datang. Nanti kita lihat (pemeriksaannya, red),” kata Cak Imin kepada wartawan di Sekretariat PB PMII, Rabu, 6 September.
Cak Imin memastikan siap memberikan keterangannya di kasus itu. Namun, dia belum menyampaikan jam berapa bakal hadir di Gedung KPK.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang ada beberapa hal akan didalami dari Cak Imin yang pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014. Salah satunya, dia akan diminta menjelaskan tentang pengadaan sistem yang berujung jadi bancakan.
“Penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tegas Ali.
Ali memastikan penyidik akan mendalami seluruh keterangan Cak Imin. “Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan di kasus pengadaan sistem proteksi itu. Meski belum diumumkan, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.
Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.
BACA JUGA:
“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” ungkap Alexander kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.