JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus menjelaskan ke publik soal pemeriksaan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Proses ini disebut sebagai bentuk transparansi.
"Bisa jelaskan mulai kapan ada laporan dari masyarakat, kapan dilakukan penyelidikan, kapan dilakukan penyidikan (kasus korupsi yang sedang berjalan, red)," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Nurohman kepada wartawan, Senin, 11 September.
Zaenur menilai tudingan politisasi hukum ini wajar saja terjadi. Sebab, kasus ini sudah lama terjadi dan nama Cak Imin tiba-tiba muncul saat dirinya akan diumumkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Anies Baswedan.
Adapun dugaan bancakan pengadaan sistem ini terjadi pada 2012. Artinya, komisi antirasuah baru mengusut ini setelah 11 tahun terjadi.
"Jadi saya pikir memang kalau ada yang bertanya itu, satu hal yang wajar. Tinggal KPK transparan," tegasnya.
Selain transparan, komisi antirasuah juga diminta untuk tidak tebang pilih. "Artinya, setiap perkara yang diduga dilakukan oleh siapapun harus diproses," ujar Zaenur.
"Saya pikir dua hal itu cara agar publik tidak curiga kepada KPK. Jangan tebang pilih, yang kedua adalah transparan," sambungnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan ada tiga tersangka yang ditetapkan di kasus pengadaan sistem proteksi TKI tersebut. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan menjadi salah satu pihak yang turut terlibat.
Dalam mengusut kasus ini, ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya adalah eks Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjabat periode 2009-2014 pada Kamis, 7 September.
Akibat pemanggilan ini berbagai spekulasi terjadi, termasuk adanya dugaan politisasi hukum. Menanggapi hal ini, KPK menegaskan pengusutan baru dilakukan karena laporan masyarakat yang masuk beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan mereka tak ada niatan untuk menarget sosok manapun yang sedang maju di Pilpres 2024. “Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya,” katanya kepada wartawan, Senin, 11 September.