Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker pada 2012 tak terkait politik. Seluruh yang dipanggil memang dibutuhkan keterangannya, termasuk Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Kami sedang selesaikan proses penyidikan tiga orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 11 September.

“Yang artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan,” sambungnya.

Ali juga memastikan pemanggilan Cak Imin juga bukan begitu saja terjadi. Sehingga, KPK minta semua pihak menahan opini yang tak sesuai dengan aturan hukum.

“Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan ada tiga tersangka yang ditetapkan di kasus pengadaan sistem proteksi itu. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan menjadi salah satu pihak yang turut terlibat.

Dalam mengusut kasus ini, ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya adalah eks Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjabat periode 2009-2014 pada Kamis, 7 September.

Akibat pemanggilan ini berbagai spekulasi terjadi, termasuk adanya dugaan politisasi hukum. Meski begitu, Cak Imin mengaku sudah menjelaskan seluruh hal yang diketahuinya di hadapan penyidik.

Saat itu, Cak Imin diperiksa selama lima jam. "Semua yang saya pernah dengar dan insyaallah, semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” tegasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Ia berharap KPK segera menyelesaikan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI. Cak Imin merasa penjelasannya sudah gamblang meski tak mau memerincinya.

Sementara itu, komisi antirasuah menyebut mendalami beberapa hal dalam kasus ini. Di antaranya alasan Cak Imin menyetujui pengadaan sistem proteksi yang berujung jadi bancakan.