Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) bakal diumumkan. Pengumuman ini nantinya akan dilakukan setelah proses pemberkasan selesai dilakukan.

"KPK pasti akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 9 September.

"Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," sambungnya.

Ali belum memerinci waktu pengumuman. Sebab, penyidik masih bekerja hingga saat ini.

"Tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikan dapat selesai secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan ada tiga tersangka yang ditetapkan di kasus pengadaan sistem proteksi itu. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan menjadi salah satu pihak yang turut terlibat.

Dalam mengusut kasus ini, ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya adalah eks Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjabat periode 2009-2014 pada Kamis, 7 September.

Dia mengaku telah menjelaskan seluruh hal yang diketahuinya di hadapan penyidik. Saat itu, Cak Imin diperiksa selama lima jam.

"Semua yang saya pernah dengar dan insyaallah, semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” tegasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Ia berharap KPK segera menyelesaikan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI. Cak Imin merasa penjelasannya sudah gamblang meski tak mau memerincinya.

Sementara itu, komisi antirasuah menyebut mendalami beberapa hal dalam kasus ini. Di antaranya alasan Cak Imin menyetujui pengadaan sistem proteksi yang berujung jadi bancakan.