Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Diduga KPK Tak Libatkan Panitia Lain
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pelaksanaan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terjadi tanpa melibatkan panitia lain. Akhirnya, proses ini menjadi bancakan oleh tiga tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan informasi itu ditelisik dari Bery Komarudzaman yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 31 Agustus kemarin.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya peran penuh dari Tersangka dalam perkara ini untuk secara sepihak melaksanakan proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI tanpa melibatkan panitia pengadaan lainnya,” kata Ali kepada wartawan, Senin, 4 September.

Selain itu, penyidik juga turut memeriksa Aniek Soelistyawati yang menjadi ketua panitia pengadaan itu. Ia dicecar soal posisinya saat proyek itu dilaksanakan pada 2012 lalu.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan posisi saksi sebagai Ketua Pengadaan saat dilaksanakannya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi di Kemnaker ini. Meski belum disampaikan KPK, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.