JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta soal proses lelang proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Nyoman diperiksa bersama dua saksi lainnya, yaitu mantan Sesditjen Kemnaker M. A. Hasoloan dan pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker Rima Febrina Laura A. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persiapan dan pelaksanaan lelang untuk proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI," kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 23 September.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem ini. Meski belum disebut, informasi beredar menyebut ketiganya adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, eks Dirjen Kemnaker yang kini jadi Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman, dan seorang swasta.
Dalam mengusut kasus ini, ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya adalah eks Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjabat periode 2009-2014 pada Kamis, 7 September.
Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.
“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.