Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Agus Ramdhany yang merupakan anggota kelompok kerja (pokja) pelaksanaan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Dia ditanya soal adanya dugaan pengondisian pemenang lelang proyek.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Agus diperiksa penyidik pada Rabu, 19 September. Diduga ada pejabat di kementerian itu yang mengatur perusahaan tertentu.

“Dikonfirmasi juga kaitan dugaan perintah dari dua pejabat di Kemenaker saat itu yang (kini, red) menjadi tersangka dalam perkara ini untuk mengondisikan perusahaan pemenang lelang,” kata Ali kepada wartawan, Rabu, 20 September.

Ali belum memerinci soal dua pejabat Kemnaker yang kini jadi tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh mereka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan eks Dirjen Kemnaker yang kini jadi Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan ada tiga tersangka yang ditetapkan di kasus pengadaan sistem proteksi itu. Meski belum dirinci, Nyoman dan Reyna disebut terjerat bersama seorang swasta.

Dalam mengusut kasus ini, ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya adalah eks Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjabat periode 2009-2014 pada Kamis, 7 September.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.