Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi pengondisian peserta lelang proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. Dugaan ini ditelisik dari dua PNS Kemnaker, Indra Yudha Kusuma dan Hadi Suyanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dua saksi itu dilaksanakan pada Rabu, 6 September kemarin. Mereka ditelisik soal pengondisian pemenang lelang.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengondisian pihak tertentu untuk dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 7 September.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami soal kepanitiaan proyek itu. Kata Ali, ada dugaan mereka tak bekerja sesuai aturan.

“Selain itu dikonfirmasi pula dugaan kepanitian lelang yang tidak bekerja sesuai dengan aturan hukum,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi di Kemnaker ini. Meski belum disampaikan KPK, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.