Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada beberapa hal ditelisik penyidik dari Ribka Tjiptaning. Di antaranya soal pihak yang merekomendasikan kontraktor kepada eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman yang kini jadi tersangka.

“Didalami juga kaitan pelaksanaan dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI dan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan rekomendasi kontraktor yang akan melaksanakan proyek dimaksud pada tersangka RU,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 1 Februari.

Selain itu, penyidik juga mendalami kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR dengan Kemnaker. Diketahui, saat praktik korupsi ini terjadi pada 2012 lalu, Ribka menjabat sebagai anggota parlemen di komisi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun anggaran 2012. Mereka ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia.

Ketiganya diduga membuat negara merugi hingga Rp17,6 miliar. Sejumlah tempat sudah digeledah untuk mengusut dan mencari bukti.

Selain itu, KPK telah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7 September. Mantan Menakertrans diperiksa untuk didalami terkait persetujuan penggunaan anggaran untuk pengadaan sistem proteksi TKI.