Bagikan:

JAKARTA - Juru bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono resmi mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri. Pengaduan itu berkaitan dengan penyitaan ponsel dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong 'polisi tak netral'.

"Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya," ujar Aiman kepada wartawan, Kamis, 1 Februari.

Pengaduan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP SPSP2/538/II/2024, tertanggal 1 Februari.

Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan dalam pengaduan itu pihaknya meminta Propam Polri turun tangan untuk mengawasi proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Kami meminta kepada Propam sebagai, divisi yang mengawasi soal profesi dan pengamanan tentu berharap pihak Propam Mabes Polri bisa turut serta mengevaluasi proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Dalam pengaduannya, salah satu penyidik yang dilaporkan yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku pimpinan dalam proses penyidikan.

 Finsensius menilai ada kesalahan dalam proses penyitaan. Sebab, Aiman masih sebagai saksi.

Kemudian surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya memperbolehkan satu alat bukti. Faktanya, ada empat barang milik Aiman yang disita.

"Barang bukti yang disita pun berdasarkan surat perintah dari pengadilan itu tidak sesuai dengan surat izin penyitaan pengadilan. Kalo surat izin penyitaan pengadilan itu hanya membolehkan 1 barang bukti, sedangkan 3 barang bukti lainnya itu tidak dicantumkan dalam surat perintah," kata Finsensius.