Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan menteri.

"Baru saja saya diterima Bapak Presiden Joko Widodo, ditemani Mensesneg Pak Pratikno. Saya menyampaikan permohonan untuk berhenti," ujar Mahfud dalam keterangannya dilansir ANTARA, Kamis, 1 Februari.

Pertemuan Mahfud bersama Jokowi berlangsung tertutup. Mahfud menyampaikan keterangan didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dia menyampaikan surat kepada Jokowi yang berisi tiga hal. Pertama, Mahfud menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengangkatnya sebagai menteri pada 23 Oktober 2019 dengan penuh hormat.

Karenanya secara resmi ia juga dengan penuh hormat menyatakan surat untuk mohon mengundurkan diri.

Kedua, mengenai substansi isi surat permohonan berhenti. Ketiga, Mahfud memohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang dapat dilaksanakan dengan baik selama menjadi menteri.

"Alhamdulillah Presiden sama dengan saya, kita bicara dari hati ke hati, penuh kekeluargaan dan sama-sama tersenyum," kata Mahfud.

Mahfud menyatakan pengunduran dirinya akan sah setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden.

Mahfud yang merupakan calon wakil presiden nomor urut 3 menyatakan ingin mundur guna memberikan contoh kepada pejabat negara lain agar tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kampanye.

Dia sudah mendiskusikan langkah mundur itu dengan pasangannya pada Pilpres 2024 calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, serta dengan partai pengusung/pendukung dan tim kampanye.

 

Mahfud menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya kepada Presiden.

Mahfud merasa diangkat sebagai menteri oleh Presiden Widodo dengan baik-baik, sehingga ingin pamit dengan baik-baik pula. Mahfud menyatakan ogah tinggal glanggang, colong playu, yang artinya kira-kira lari meninggalkan tanggung jawab.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan menghargai langkah Mahfud Md untuk mengundurkan diri, dan menilainya sebagai hak yang bersangkutan yang patut dihormati.