KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru di Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penerbitan sprindik baru ini bertujuan supaya pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy bisa terus berjalan. Langkah semacam ini juga pernah dilakukan demi menjerat Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar status tersangkanya pernah dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Iya secara teknis kan juga begitu. Kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses-proses penyelesaian perkara tersebut," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 1 Februari.

Ali memastikan proses pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy tak akan berhenti walau status tersangkanya dibatalkan. Sebab, putusan praperadilan yang hanya menguji aspek formil saja.

Sementara, aspek materiil dugaan perbuatan Eddy belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK,” tegasnya.

“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," sambung juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

Meski begitu, komisi antirasuah bakal lebih dulu memperbaiki proses administrasi perkara Eddy Hiariej. Ali menjanjikan setiap perkembangan bakal disampaikan.

Diberitakan sebelumnya, KPK kalah dalam sidang gugatan praperadilan melawan Eddy Hiariej. Sebab, hakim tunggal memutuskan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak sah.

"Hakim sampai pada kesimpulan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tak sah dan mempunyai kekuatan hukum," ujar Hakim Estiono, Selasa, 30 Januari.

Dalam pertimbangan putusan itu, KPK dianggap tak memiliki cukup bukti dalam penetapan tersangka yang diatur pada Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim juga menilai pasal yang digunakan untuk penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Adapun pasal yang digunakan KPK yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Hakim Estiono.