JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti transfer yang diduga terkait korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Penyidik mendapatkannya saat menggeledah rumah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang di tetapkan sebagai tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 8 September.
Bukti transfer di rumah Ketua DPW PKB Bali ini akan didalami penyidik, kata Ali. Karena uang itu diduga terkait kasus ini mengalir ke sejumlah pihak terkait.
“Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi di Kemnaker ini. Meski belum disampaikan KPK, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.
BACA JUGA:
Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.
“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.