Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) segera disidang. Barang bukti dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut.

Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

"Tim jaksa berpendapat bahwa selama proses pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik dapat memenuhi unsur-unsur pasal dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 29 Mei.

"Dengan dinyatakan lengkap maka berkas perkaranya berlanjut ke proses penuntutan dan dibawa ke persidangan," sambungnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka bakal ditahan selama 20 hari pertama di bawah wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Mereka juga akan punya waktu dua pekan untuk menyusun surat dakwaan sekaligus melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sebagaimana batasan waktu yang ditentukan undang-undang yaitu 14 hari kerja maka tim jaksa segera akan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun anggaran 2012. Diduga perbuatan para tersangka membuat negara merugi hingga Rp17,6 miliar.

Sejumlah tempat sudah digeledah untuk mengusut dan mencari bukti dalam kassus ini. Tak hanya itu, KPK telah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023.

Mantan Menakertrans tersebut dimintai keterangan terkait persetujuan penggunaan anggaran untuk pengadaan sistem proteksi TKI.