Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy kerap mengintervensi penerbitan izin dan penentuan pemenang lelang proyek. Dugaan ini didalami dari pemeriksaan 12 saksi yang terdiri dari pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan pihak swasta.

Adapun belasan saksi tersebut diperiksa di Kantor Satbrimob Polda Maluku. Mereka diperiksa yang diperiksa adalah Kepala DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) Kota Ambon Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon Edwin Pattikawa, serta mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Lucia Izaak.

Berikutnya, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon Demianus Paais, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Gustaf Dominggus Nendissa, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Fahmi Salatalohy, Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjhon Sapulette.

Kemudian turut diperiksa Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferinanda Louhenapessy, mantan Sekretaris Wali kota Ambon dan Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota 2017 Nunky Yullien Likumahua, dan Pokja ULP 2013-2016 serta Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020 Jermias Fredrik Tuhumena.

Sedangkan untuk pihak swasta yang diperiksa adalah License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo, Direktur CV Angin Timur Anthony Liando, Direktur CV Kasih Karunia dan Direktur CV Rotary Meiske de Fretes.

Seluruh saksi diperiksa untuk melengkapi berkas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon 2020 yang menjerat Richard.

"Para saksi hadir (ASN dan pihak swasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan aktif tersangka RL dalam menerbitkan izin usaha termasuk dalam penentuan pemenang lelang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 24 Mei.

Selain itu, belasan saksi ini juga dikonfirmasi perihal penerimaan uang yang dilakukan Richard. Uang tersebut diduga berasal dari para kontraktor yang mendapatkan proyek di Kota Ambon.

"Sekaligus dikonfirmasi juga terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL melalui beberapa pihak sebagai orang kepercayaannya dimana diduga dari beberapa pihak kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Ambon," ujarnya.

Sebenarnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu Direktur CV Lidio Pratama, Nessy Thomas Lewa dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya, Julian Kurniawan. Hanya saja, keduanya tak hadir.

"Tim penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri sebagai tersangka.

Richard diduga menerima suap sekitar Rp500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Sementara untuk dugaan gratifikasi, saat ini komisi antirasuah tengah melakukan pendalaman.