KPK Ikut Soroti Polemik Pengadaan Gorden DPR, Bilang Proses Harus Sesuai Prosedur Khawatir Dikorupsi
Gedung DPR/Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyelidiki potensi penyimpangan dalam tender pengadaan gorden rumah dinas DPR sebesar Rp43,5 miliar. Pasalnya, tender pengadaan gorden dimenangkan oleh perusahaan yang justru menawarkan harga tinggi.

KPK menyatakan proses pengadaan barang dan jasa tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.

"KPA maupun PPK pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 9 Mei.

KPK juga mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan gorden tersebut dilakukan secara transparan dan akuntable. Hal itu guna mencegah pihak-pihak tertentu memanfaatkan tender pengadaan barang untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara," kata Ali Fikri.

Diketahui, lelang tender penggantian gorden di rumah dinas jabatan anggota DPR RI dimenangi peserta lelang yang menawarkan harga Rp 43,5 miliar.

Dilihat dari situs LPSE DPR RI, lelang dimenangi PT Bertiga Mitra Solusi, yang beralamat di Tangerang, Banten.

Perusahaan tersebut memenangi lelang yang diikuti 49 peserta. Meski demikian, dalam situs LPSE DPR, hanya harga penawaran dari tiga peserta lelang yang bisa terlihat.

Diantaranya, PT Sultan Sukses Mandiri dengan penawaran Rp 37.794.795.705 (Rp 37,7 miliar), PT Panderman Jaya dengan Rp 42 149.350.236 (Rp 42,1 miliar) dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan penawaran lelang Rp 43.577.559.594,23 (Rp 43,5 miliar).

Sementara, harga terkoreksi dan harga negosiasi tender ini tetap sama seperti angka yang ditawarkan PT Bertiga Mitra Solusi sebagai pemenang tender, yakni Rp 43,5 miliar.