Endus Potensi Kecurangan Terkait Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR, ICW Minta Sekjen Hentikan Proses Pengadaan
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pengadaan gorden di rumah dinas anggota DPR sebesar Rp48,7 miliar yang menggunakan anggaran APBN 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan. Sehingga, Sekjen DPR diminta untuk menghentikan proses pengadaannya.

"Sekretariat Jenderal DPR RI harus menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gordyn dan blind untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Maret.

Tak hanya itu, Sekjen DPR didesak untuk membuka dokumen pengadaan gorden tersebut. Desakan ini, sambung Wana, sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

"Bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala," ungkapnya.

Wana juga mengatakan pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR RI berpotensi menimbulkan kecurangan. Apalagi, besarnya anggaran pengadaan itu tidak menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi.

Selain itu, ada empat temuan yang didapat dari hasil penelusuran ICW terkait rencana pengadaan gorden oleh Sekjen DPR RI. Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan.

Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu. Ketiga, terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016.

"Keempat, harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampu mahal," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan pergantian gorden dan vitrase rumah dinas anggota DPR sudah diajukan sejak tahun 2009 namun anggaran tak mencukupi. Menurutnya gorden rumah dinas anggota dewan sudah 13 tahun belum diganti.

Pengadaan Gorden tersebut sudah dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka dan menekankan di dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sangat jelas.

"Tiga belas tahun lalu (13) sampai sekarang enggak pernah ada, enggak pernah diganti. Sehingga, kemarin di 2022 setelah anggarannya tersedia, kami memasukkan komponen vitrase untuk penggantian gorden-gorden rumah anggota dewan yang umurnya sudah lebih dari 13 tahun,” kata Indra.