JAKARTA - KPK terus menyelidiki kasus dugaan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengondisikan pemenang proyek di Pemerintah Kota Ambon, Maluku.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pendalaman tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK pada hari Jumat 10 Juni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan memeriksa tiga saksi.
Adapun tiga saksi tersebut adalah Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Permukiman pada Dinas PUPR Kota Ambon C.I. Chandra Futwembun, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak, dan dari pihak swasta Telly Nio
Ketiganya diperiksa terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak kontraktor dan beberapa OPD di Pemerintah Kota Ambon.
Selain tiga saksi dalam keterangan tetulisnya, Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni PNS/Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta Karen Wolker Dias. Namun, dia tidak hadir dan mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelumnya pada hari Jumat 13 Mei, KPK menetapkan Richard dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
BACA JUGA:
Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, ada dugaan Amri memberikan kembali uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Ada dugaan Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.