KPK Temukan Salinan Bukti Kasus Suap Alfamidi yang Dihancurkan Oknum Pegawai Pemkot Ambon
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan salinan dokumen dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Barang bukti ini sempat dihancurkan oleh seorang oknum pegawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

"(Dokumen, red) yang sengaja dimusnahkan oleh oknum dimasud telah kami peroleh dari tempat lain," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 24 Mei.

Ali mengatakan dokumen tersebut kini tengah dianalisa. Sementara terkait oknum pegawai yang menghancurkan dokumen tersebut, KPK belum menentukan nasibnya.

Penyebabnya, penyidik komisi antirasuah sedang fokus menangani dugaan suap dan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan perizinan prinsip cabang Alfamidi di Kota Ambon.

"Sejauh ini kami fokus lebih dahulu melengkapi alat bukti tersangka RL dkk," ungkapnya.

KPK, sambung Ali, akan terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Richard ini. Pemanggilan saksi akan segera dilakukan.

"Saat ini kami telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk itu kami mengingatkan kembali pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai di Pemkot Ambon kedapatan menghancurkan berkas yang diduga terkait dugaan suap perizinan prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Pegawai itu mengaku diperintah oleh atasannya. Saat itu, penyidik komisi antirasuah langsung mengamankan dan memeriksa pegawai yang tak disebut namanya. Hal tersebut dilakukan untuk mendalami motif perbuatannya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenpessy sebagai tersangka penerima suap bersama anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.

Suap ini diberikan terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Adapun sebagai pemberi adalah karyawan Alfamidi, Amri.

Dalam kasus tersebut, komisi antirasuah menduga Richard meminta jatah uang dengan nominal Rp25 juta untuk tiap izin yang dikeluarkannya. Sementara, terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail Alfamidi, Richard diduga menerima uang dari Amri sebesar Rp500 juta.

Selain itu, dia diduga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi. Tapi, KPK belum menyebut jumlahnya karena penyidik masih mendalami lebih lanjut.