Kadis Pemkot Ambon Rustam Simanjuntak Bantah Perintah Anak Buah Bakar Barang Bukti Kasus Suap Pembangunan Gerai Alfamidi
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak membantah memerintahkan anak buahnya membakar dokumen yang diduga berkaitan dengan suap izin pembangunan gerai Alfamidi.

Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korups (KPK). Rustam menjadi saksi dalam kasus dugaan suap izin pembangunan gerai Alfamidi yang menjerat Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.

"Enggak ada (perintahkan bakar dokumen, red)," kata Rustam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juni.

Bantahan ini, sambung Rustam, juga sudah disampaikannya kepada penyidik yang memeriksanya pada hari ini. Menurutnya, anak buahnya yaitu Florensa Riupasa yang punya inisiatif untuk menghancurkan barang bukti tersebut.

"Tidak ada suruhan dari saya," tegasnya.

Rustam menyebut Florensa membakar dokumen itu karena khawatir terseret dalam dugaan suap yang kini tengah diusut komisi antirasuah. Adapun dokumen yang dibakar adalah rincian kegiatan dinas sepanjang 2022.

"Jadi saya dalam ruangan, penyidik bilang 'bapak suruh bakar dokumen apa', terus, Ola bilang 'Pak Kadis tidak tahu ini, inisiatif saya sendiri'. Itu Ola bilang gitu," ungkapnya.

"Menurut Ola, itu rincian kegiatan 2022. Gitu. Jadi rincian kegiatan 2022, lalu Ola bakar, itu dia gugup. Dia gugup, dia takut, dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya," imbuh Rustam.

Rustam membantah dirinya menerima aliran uang suap dari Richard. Pembangunan gerai Alfamidi, sambung dia, tak berkaitan dengan tugasnya.

"Enggak, enggak ada (penerimaan uang, red)," ujarnya.

KPK pernah menyebut ada barang bukti dalam kasus dugaan suap ini yang dihancurkan dengan cara dibakar oleh seorang pegawai di Pemkot Ambon atas suruhan seorang kepala dinas. Belakangan, salinan dokumen itu ditemukan oleh penyidik.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenpessy sebagai tersangka penerima suap bersama anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.

Suap ini diberikan terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Adapun sebagai pemberi adalah karyawan Alfamidi, Amri.

Dalam kasus tersebut, komisi antirasuah menduga Richard meminta jatah uang dengan nominal Rp25 juta untuk tiap izin yang dikeluarkannya. Sementara, terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail Alfamidi, Richard diduga menerima uang dari Amri sebesar Rp500 juta.

Selain itu, dia diduga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi. Tapi, KPK belum menyebut jumlahnya karena penyidik masih mendalami lebih lanjut.

Terkait