KPK Panggil Kepala Dinas Kota Ambon Terkait Dugaan Suap Pembangunan Gerai Alfamidi
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Dinas Perumahan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak.

Dia dipanggil sebagai saksi terkait dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon yang menjerat Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RL," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 Juni.

Ali belum memerinci apa yang akan didalami penyidik dari Rustam. Hanya saja, komisi antirasuah pernah menyebut ada barang bukti dalam kasus dugaan suap ini yang dihancurkan dengan cara dibakar oleh seorang kepala dinas.

Selain Rustam, ada saksi lain yang akan diperiksa. Mereka adalah Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman Pada Dinas PUPR Ambon C. I. Chandra Futwebun; seorang PNS Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta Karen Wolker Dias; dan swasta bernama Telly Nio.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenpessy sebagai tersangka penerima suap bersama anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.

Suap ini diberikan terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Adapun sebagai pemberi adalah karyawan Alfamidi, Amri.

Dalam kasus tersebut, komisi antirasuah menduga Richard meminta jatah uang dengan nominal Rp25 juta untuk tiap izin yang dikeluarkannya. Sementara, terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail Alfamidi, Richard diduga menerima uang dari Amri sebesar Rp500 juta.

Selain itu, dia diduga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi. Tapi, KPK belum menyebut jumlahnya karena penyidik masih mendalami lebih lanjut.