Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan yang menyeret nama mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, dan Johny Rynhard Kasman akan segera disidangkan.

Berkas kasus dugaan korupsi dua tersangka itu telah dilimpahkan tim jaksa KPK ke Panitera Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Proses pelimpahan berkas perkaranya dilakukan tadi pagi," kata Panitera Muda Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Bob Mahulette di Ambon, dikutip dari Antara, Kamis 9 Juni.

Bob mengatakan, setlah BAP dua tersangka ini masuk ke Pengadilan Tipikor maka langkah selanjutnya adalah pembentukan majelis hakim tipikor dan penentuan jadwal persidangannya.

"Kita tunggu saja pembentukan majelis hakim tipikor sekaligus mempelajari berkas perkaranya hingga penentuan jadwal persidangan," ucapnya.

Tersangka Tagop Sudarsono Soulisa merupakan mantan Bupati Buru Selatan selama dua periode, sedangkan rekannya Johny Rynhard Kasman adalah seorang pengusaha.

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan dengan melibatkan satu kontraktor lain atas nama Ivana Queljoe.

Berita acara pemeriksaan (BAP) Ivana sudah terlebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon sejak pekan lalu dan perkaranya telah disidangkan oleh majelis hakim tipikor setempat dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pelimpahan berkas perkara Tagop dan Johny hari ini juga berkaitan dengan pemindahan kedua tersangka yang merupakan tahanan KPK ke Rutan Waiheru dan Rutan Polda Maluku pada Rabu 8 Juni yang lalu.