JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi menilai wacana perubahan tanggung jawab menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Polri menjadi di tangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menimbulkan sejumlah dampak.
Wacana perubahan kewenangan itu tertuang dalam revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menurut Rio, rencana itu bila terealisasi akan berdampak pada perubahan pelayanan.
"Jika Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan, maka akan berdampak pada pelayanan dan anggaran," ujar Rio dalam keterangannya, Rabu 8 Juni.
Perubahan pelayanan itu, lanjut Rio, lantaran sarana dan prasarana penerbitan SIM hingga saat ini hanya dimiliki institusi Polri. Fasilitas itu juga sudah terhubung ke seluruh Indonesia sejak dahulu.
Maka dari itu, melansir Antara, Rio menilai pelayanan penerbitan SIM yang hingga saat ini dipegang Polri sudah tepat. Alasannya, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf b dan c UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Ia yakin, UU Polri tidak akan bertentangan dengan ketentuan pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
"Saya optimis Polri tidak akan lengah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, karena hanya memberikan pelayanan penerbitan SIM," ujar Rio.
Lebih jauh, Rio menilai, kewenangan penerbitan SIM bila dipegang Polri juga akan mempermudah proses penegakan hukum dalam mengungkap kejahatan seperti pencurian motor atau kejahatan di jalan.
Faktor utama mempermudah penegakan hukum itu lantaran sistem yang telah terkoneksi. Sistem itu bisa terhubung ke seluruh jajaran Polri di seluruh indonesia.
BACA JUGA:
Meski demikian, Rio meminta Polri dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam kepengurusan dan penerbitan SIM dengan selalu bersikap humanis serta presisi.
"Lakukan evaluasi berkala dari sisi penegakan hukum dan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Seluruh jajaran kepolisian harus dapat mewujudkan cita-cita Kapolri untuk menjadi Polri yang dekat dan dicintai masyarakat," tandasnya.