Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait dengan keluhan Asosiasi Pengemudi Ojek Online (ojol) mengenai biaya potongan aplikasi kepada pengemudi yang disebut telah melebihi 30 persen.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo menjelaskan, kewenangan Kemenhub sebatas memberikan rekomendasi terkait dengan batasan potongan dari perusahaan aplikator.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, tindaklanjut perusahaan aplikator masuk ke dalam kewenangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Adapun Kemenhub sebelumnya telah mengeluarkan aturan batasan potongan perusahaan aplikator yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 tentang Perdoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Nasyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Jadi sifatnya peraturan ini adalah Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komdigi, jika ada aplikator yang melanggar. Tetapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Kementerian Komdigi,” katanya saat ditemui di Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari.

Karena itu, Budi menekankan bahwa Kemenhub tidak bisa memberikan teguran langsung kepada perusahaan aplikator. Dia bilang kewenangan untuk mengevaluasi perusahaan aplikator menjadi kewenangan Kementerian Komdigi.

“Dulu peraturan dibuat karena ada kepentingan dengan transportasi, walaupun aplikator di bawah Komdigi. Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung,” ucapnya.

Di samping itu, Budi mengaku memang ada permintaan dari komunitas ojol terkait masalah potongan aplikasi. Namun, dia bilang, pihaknya masih mengoordinasikan masalah ini secara internal.

“Biasanya kita dapatnya dari mitra, mitranya aplikator. (Mengawasi perusahaan aplikasi) kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya karena mereka di bawah kewenangan Komdigi,” ucapnya.

Sebelumnya, Asosiasi pengemudi ojek online (ojol), nGarda Indonesia mengeluhkan soal potongan biaya aplikasi yang melebihi 30 persen. Potongan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan yang dikeluatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya mendapat laporan dari pengemudi ojol bahwa potongan biaya aplikasi yang dipungut oleh opertor telah melebihi 30 persen.

Igun bilang ini melanggar aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepada Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Lebih lanjut, Igun bilang, dalam aturan tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan sebesar 20 persen.

Sementara potongan aplikasi yang diterapkan operator saat ini mencapai 30 persen.

“Fakta yang ada di lapangan, rekan-rekan kami yang dari dua perusahaan aplikasi besar ini dipotong melebihi 20 persen, bahkan melebihi 30 persen,” tuturnya kepada VOI, Selasa, 14 Januari.

“Jadi potongan aplikasinya ini sudah melanggar aturan yang sudah dibuat oleh Menteri Perhubungan,” sambungnya.