Bagikan:

JAKARTA - JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan, ada 25 provinsi yang memberikan relaksasi pajak baru alias opsen untuk kendaraan.

Opsen yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) serta penerapan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini sudah mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan, hal ini penting dilakukan untuk menjaga tumbuhnya sektor otomotif.

"Kami baru dapat informasi juga adanya beberapa penundaan atau keringanan dari pemerintah daerah dalam rangka penundaan untuk opsen PKB dan BBNKB, yang mana saat ini ada 25 provinsi yang menerbitkan relaksasi terhadap opsen PKB dan BBNKB," kata Setia dalam agenda bertajuk Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa, 14 Januari.

Meski begitu, Setia tak merinci provinsi mana saja yang menerapkan relaksasi opsen kendaraan.

Adapun opsen kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU ini ditetapkan besar opsen PKB dan BBNKB masing-masing 66 persen.

Pemerintah juga telah menyesuaikan tarif PKB dan BBNKB karena keberadaan opsen.

Tarif maksimal PKB diturunkan menjadi 1,2 persen dari sebelumnya 2 persen, sementara tarif BBNKB ditentukan maksimal sebesar 12 persen.

Dalam paparan yang disajikan Setia, relaksasi opsen di 25 provinsi itu berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.

Dalam surat edaran ini, pemerintah daerah (pemda) menerbitkan aturan keputusan gubernur untuk pemberian keringanan atau pengurangan terkait opsen PKB dan opsen BBNKB paling lambat 2 Januari 2025.

"Berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang pelaksanaan pemberian keringanan dan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBnKB, Opsen PKB dan Opsen BBnKB, telah dilakukan relaksasi oleh pemerintah daerah terkait pengenaan pajak tersebut," jelas Setia dalam materi paparannya.

Pada kesempatan sama, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menuturkan, bahwa daerah yang sangat agresif terhadap penundaan opsen ini adalah Jawa Timur.

"Mengenai opsen, yang paling agresif itu Jawa Timur," ungkapnya.