YOGYAKARTA - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) akan diterapkan oleh pemerintah mulai tahun 2025 ini. Selain itu, pemerintah juga bakal memberlakukan opsen bea balik kendaraan bermotor (BBNKB). Lantas apa itu opsen pajak kendaraan dan bagaimana aturannya?
Ketentuan terkait opsen pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang tersebut, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pada pajak berdasarkan persentase tertentu.
Sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, pelaksanaan opsen pajak daerah dimulai tiga tahun setelah aturan ini disahkan. Dengan demikian, opsen pajak akan mulai berlaku pada 5 Januari 2024. Untuk mempermudah pemahaman dan pengelolaan kewajiban pajak, mari kita bahas lebih lanjut mengenai opsen pajak kendaraan bermotor beserta tujuannya.
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pungutan tambahan yang diterapkan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB berdasarkan aturan yang berlaku.
Pungutan opsen pajak dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan berfungsi sebagai pengganti mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.
Dengan penerapan ini, pembayaran pajak provinsi seperti PKB dan BBNKB secara otomatis akan mengalokasikan bagian yang menjadi hak kabupaten/kota kepada pemerintah kabupaten/kota.
Proses pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme setoran terpisah (split payment), di mana dana secara otomatis disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB, serta ke RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Skema opsen pajak ini tidak hanya mempercepat penerimaan daerah kabupaten/kota, tetapi juga bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan dan pengawasan pajak.
Selain itu, mekanisme opsen diharapkan mampu memperbaiki struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota yang sebelumnya bergantung pada transfer pendapatan melalui bagi hasil pajak provinsi. Dengan demikian opsen dapat menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai penyesuaian terhadap tarif opsen, tarif maksimal pajak induknya telah diturunkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif maksimal pajak kendaraan ditetapkan sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk kendaraan berikutnya (pajak progresif).
Sementara itu, tarif maksimal BBNKB untuk kendaraan baru adalah 12 persen, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB.
BACA JUGA:
Tujuan Opsen Pajak Daerah
Opsen pajak daerah bertujuan guna mempercepat penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB. Sebelumnya, sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD, PKB dan BBNKB termasuk kategori pajak provinsi yang penerimaannya dibagihasilkan kepada kabupaten/kota.
Proses penyaluran bagi hasil dari RKUD Provinsi ke RKUD Kabupaten/Kota selama ini diatur melalui peraturan kepala daerah (Perkada) masing-masing provinsi. Dalam pelaksanaannya, penerimaan bagi hasil yang masuk ke RKUD Kabupaten/Kota terkadang melampaui tahun anggaran yang berlaku.
Dengan penerapan Opsen Pajak Daerah, penyaluran dilakukan secara langsung melalui mekanisme split payment. Bagian provinsi langsung disalurkan ke RKUD Provinsi, sedangkan bagian kabupaten/kota langsung masuk ke RKUD Kabupaten/Kota. Hal ini memungkinkan Pemerintah Kabupaten/Kota segera memanfaatkan dana tersebut begitu diterima.
Opsen ini dirancang untuk meningkatkan sumber pendapatan bagi kabupaten/kota. Melalui opsen PKB dan opsen BBNKB, diharapkan dapat memberikan tambahan penerimaan yang signifikan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota. Tujuan lainnya adalah meningkatkan struktur APBD kabupaten/kota dan mengurangi beban belanja wajib bagi provinsi.
Melalui penerapan Opsen Pajak Daerah, penerimaan PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota dialihkan dari mekanisme bagi hasil menjadi bagian dari PAD berupa Pajak Daerah. Pemerintah Provinsi akan menerima PKB dan BBNKB secara bersih (netto) tanpa kewajiban membagi hasilk kembali kepada kabupaten/kota sebagai belanja wajib.
Opsen Pajak Daerah juga bertujuan memperkuat sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pemungutan dan pengawasan pajak. Dengan opsen ini, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki peran lebih besar dalam pengumpulan PKB dan BBNKB. Sementara Pemprov turut berperan dalam pemungutan Pajak MBLB.
Demikianlah penjelasan apa itu opsen pajak kendaraan yang perlu dipahami oleh setiap pemilik motor. Rencananya, opsen pajak ini bakal diterapkan mulai Januari 2025. Baca juga Menperin ungkap opsen pajak kendaraan beratkan industri otomotif.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.