Pemkab Tingkatkan PAD, UMKM Terkait Burung Walet di Jayapura Bakal Tersentuh Pajak
Ilustrasi. Sarang burung walet usai panen di Desa Suak Timah, Samatiga, Aceh Barat, Jumat Agustus 2021. (ANTARA-Syifa Y)

Bagikan:

PAPUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menyiapkan Peratusan Daerah (Perda) untuk mengatur tentang pajak sarang burung walet di daerah setempat.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Edi Susanto mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 pajak sarang burung walet sudah ada untuk ditarik pemerintah kabupaten/kota, tetapi selama ini belum diberlakukan.

“Sehingga harapan kami masyarakat yang memiliki usaha burung walet di Kabupaten Jayapura sudah dapat ditarik pajaknya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya di Sentani, Papua, Rabu 20 September, disitat Antara.

Menurut Edi, sesuai perubahan pengaturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 salah satunya jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.

“14 (objek retribusi) yang hilang, 12 benar-benar kita sudah lakukan dan tidak bisa ditagih, namun sesuai dengan peraturan pemerintah sebagai penjabaran dari UU Nomor 1 tahun 2022 ada hal-hal yang bisa kita inovasikan,” katanya.

Edi menjelaskan, pihaknya kemungkinan akan bekerja dengan pihak ketiga sehingga alat-alat yang dimiliki untuk memungut retribusi itu bisa dikerjasamakan, sehingga alat ini bisa mendapatkan kontribusi dari pendapatan.

“Kita dituntut harus berinovasi sehingga tidak close (tutup) sama sekali, tetapi pendapatan dapat ditarik dari berbagai jenis objek retribusi yang telah diatur dalam UU,” ujarnya.

Dia menambahkan, dari 11 jenis pajak saat ini menyisakan tujuh, dan empat dari tujuh jenis pajak tersebut karena adanya penggabungan maka pengaplikasiannya harus benar-benar dimaksimalkan.

“Dari empat jenis pajak yang belum bisa kita tagih pajaknya adalah burung walet karena memang Pemkab Jayapura belum menyiapkan aturan tersebut,” katanya.

Jenis pajak daerah berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) dimana pajak yang dipungut Pemerintah Provinsi di antaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Pajak alat berat, (PAB), Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), Pajak air permukaan (PAP), Pajak rokok dan Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Pajak yang ditarik Pemerintah Kabupaten/Kota di antaranya Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), Pajak reklame, Pajak air tanah (PAT), Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Pajak sarang burung walet, Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).