Bagikan:

OKU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatra Selatan (Sumsel) sidak penangkaran sarang burung walet yang tidak memiliki izin usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Muhammad Firdaus mengaku, sidak merespons keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan dari usaha tersebut.

"Menindaklanjuti keluhan masyarakat kami membentuk tim dari DLH, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan OKU dan instansi terkait lainnya untuk mengecek beberapa lokasi usaha penangkaran burung walet sebagai sampel," katanya di Baturaja, OKU, Selasa 20 Agustus, disitat Antara.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan ruko bertingkat yang seharusnya digunakan untuk usaha penangkaran burung walet, sebagian besar digunakan untuk usaha lain seperti toko elektronik, material bangunan, dan kuliner.

Sementara, penangkaran burung walet berada di lantai atas yang sebagian besar izin usahanya sudah kadaluarsa sejak tahun 2010.

Firdaus menyampaikan bahwa semua izin puluhan usaha yang diperiksa sudah kedaluarsa dan pemilik usaha akan diminta untuk mengurus perpanjangan izin melalui ketua paguyuban penangkaran burung walet.

"Kami akan mengundang seluruh pemilik usaha untuk memperbarui izin mereka dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," tegasnya.

Dinas Kesehatan OKU juga telah meminta keterangan mengenai metode pembersihan kotoran burung walet, namun belum ada kesimpulan mengenai dampak lingkungan dan kesehatan dari usaha tersebut.

"Kami akan terus memantau perkembangan dan memastikan semua usaha penangkaran burung walet mematuhi regulasi yang berlaku untuk menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar," tandasnya.