Hakim Beri Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir PT AMG Didesak Awasi Bukan Minta Wajib Lapor
Po Suwandi [rompi oranye] selaku Direktur PT AMG sekaligus terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Lombok Timur ditahan dari domisilinya di Jakarta, Kamis 13 Juli 2023. (ANTARA-HO-Kejati NTB)

Bagikan:

NTB - Pengamat hukum acara dari Universitas Mataram Mohammad Hotibul Islam menilai majelis hakim yang memberikan status tahanan kota kepada terdakwa sedang menjalani pengadilan memiliki tanggung jawab moral dalam pengawasan.

Pandangan hukum Hotibul ini berkaitan dengan perkembangan kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang memasuki masa persidangan.

"Dalam hal ini, ada diskresi hakim untuk meminta aparat dari pengadilan, entah itu dari panitera atau juru sita untuk melakukan pengawasan terhadap terdakwa yang berstatus tahanan kota. Ini bentuk tanggung jawab moral hakim yang menerbitkan penetapan pengalihan penahanan itu," kata Hotibul di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa 19 September.

Menurut dia, upaya pihak pengadilan dalam mengawasi keberadaan terdakwa berstatus tahanan kota tersebut bisa dengan melakukan kunjungan secara rutin.

"Biar tahu, di mana tempat terdakwa menjalani tahanan kota. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus menciptakan prinsip kehati-hatian. Kalau nanti jadi persoalan di kemudian hari, tentu akan jadi sorotan publik. Ini ada apa?" ujarnya.

Apalagi, jika hakim menetapkan status pengalihan penahanan terdakwa karena pertimbangan sakit. Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram ini kesehatan dari terdakwa harus menjadi perhatian hakim.

"Sekalipun dia masih status terdakwa, ini terkait dengan perlindungan hak asasi manusia, kondisi kesehatan ini termasuk. Jadi, tidak cukup dengan ada laporan dari pihak keluarga terdakwa," ucapnya.

Hotibul menilai penerapan wajib lapor terhadap terdakwa yang sakit itu kurang tepat meskipun dalam surat penetapan pengalihan status penahanan ada mensyaratkan hal tersebut.

"Pada surat penetapan pengalihan ada semacam narasi yang memberikan, menganjurkan kepada terdakwa untuk wajib lapor. Akan tetapi, sebaiknya langsung ada pengawasan dari petugas pengadilan," katanya.

Pada Jumat 15 September, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menerbitkan surat penetapan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota untuk Po Suwandi, terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Lombok Timur. Hakim berdalih Direktur PT AMG itu sakit.

Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo mengatakan, tidak ada penerapan wajib lapor terhadap terdakwa Po Suwandi yang kini berstatus tahanan kota.

"Biasanya, kalau sudah di persidangan, sudah tidak ada wajib lapor, tetapi terdakwa harus hadir pada sidang yang telah ditentukan hari dan tanggal," kata Kelik disitat Antara.

Terdakwa Po Suwandi hanya menerima konsekuensi hukum apabila tidak hadir dalam persidangan. "Apabila terdakwa tidak hadir, terdakwa bisa dimasukkan lagi ke tahanan atas perintah majelis hakim," ujar Kelik.