Bagikan:

NTB - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutuskan pengalihan status penahanan Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG), Po Suwandi, menjadi tahanan kota dari semula dibui di rumah tahanan (rutan).

Po Suwandi merupakan terdakwa dugaan korupsi tambang pasir besi PT AMG di Blok Dedalpak, Lombok Timur. Kasusnya masih berjalan di PN Mataram.

"Iya, sesuai dengan informasi dari majelis hakim, status terdakwa Po Suwandi kini tahanan kota, itu terhitung sejak penetapan pada Jumat (15 September)," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 18 September, disitat Antara.

Kelik mengatakan status terdakwa Po Suwandi jadi tahanan kota berdasarkan pertimbangan kesehatan dari majelis hakim yang mengadili terdakwa kasus korupsi yang ditaksir menelan kerugian negara capai Rp36 miliar tersebut.

"Jadi, memang pada sidang perdana, yang bersangkutan (Po Suwandi) hadir, tetapi kondisi kurang sehat, terus sidang kedua, ketiga, keempat, tidak hadir karena memang sakit dan itu dilampirkan dengan surat-surat dokter, ada dari rumah sakit kota juga," ujar Kelik.

Dalam membuat penetapan menjadi status tahanan kota tersebut, Kelik mengatakan majelis hakim hanya dapat merujuk pada surat keterangan sakit yang ditunjukkan oleh penuntut umum pada proses persidangan. Menurutnya, tak ada cek kesehatan dari pihak pengadilan terhadap terdakwa Po Suwandi.

"Untuk uji kesehatan? Kami tidak bisa uji kesehatan, jadi cukup dari surat dokter itu. Masak saya tidak percaya dokter? Masak dokter mau bohong?" tutur Kelik.

Dengan pertimbangan demikian, Kelik mengatakan majelis hakim PN Mataram yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih mengeluarkan surat penetapan pengalihan penahanan untuk terdakwa Po Suwandi dari tahanan rutan menjadi kota.

"Jadi, adanya penetapan itu, tidak ada lagi alasan dia (Po Suwandi) untuk tidak hadir di persidangan, dia juga bisa berobat sambil jalan (persidangan)," ucap dia.

Apabila selama berstatus tahanan kota, Po Suwandi terungkap berada di luar kota tanpa adanya izin dari majelis hakim, kata Kelik, maka status tahanan kota tersebut dapat dicabut.

"Dengan adanya status tahanan kota ini, dia (Po Suwandi) dilarang meninggalkan kota. Misal, dia terlihat di luar kota tanpa seizin hakim, dia bisa dimasukkan kembali (rutan)," kata Kelik.

Namun terkait pengawasan terdakwa Po Suwandi menjadi tahanan kota, Kelik mengakui majelis hakim tidak punya kekuatan.

"Di situlah kurangnya, untuk petugas keamanan menjaga orang-orang begitu itu. Jaksa sendiri juga bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa di persidangan nantinya," ujar dia.

Atas kerap tidak hadirnya terdakwa Po Suwandi menjalani sidang dugaan korupsi tambang pasir besi PT AMG, Kelik menegaskan majelis hakim punya kewenangan mengembalikan berkas perkara tersebut.

"Kalau jaksa tidak bisa menghadirkan, itu berkas bisa dikembalikan. Hakim dalam hal ini berhak mengembalikan berkas dengan menyatakan dalam penetapan bahwa jaksa tidak serius menangani perkara," ucapnya.

Terdakwa Po Suwandi dalam kasus ini berperan sebagai Direktur PT AMG yang berkantor di Jakarta Utara.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan melakukan penahanan terhadap Po Suwandi terhitung sejak penjemputan paksa pada pertengahan April 2023 di Jakarta Utara.

Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.