Pasca-Jadikan Terdakwa Tahanan Kota, Komposisi Majelis Hakim Perkara Korupsi Tambang Pasir PT AMG Dibongkar
Sidang lanjutan kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG di Blok Dedalpak, Lombok Timur berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, NTB, Kamis 21 September 2023. (ANTARA-Dhimas B.P)

Bagikan:

JAKARTA - Komposisi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang mengadili kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Lombok Timur, dibongkar. Salah satu hakim diganti.

Majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih mengkonfirmasi pergantian hakim anggota dalam kasus korupsi yang rugikan negara Rp36 miliar tersebut.

"Berhubung hakim anggota dua sedang cuti, saya bacakan adanya penetapan pergantian sementara dari Djoko Soepriyono kepada Irawan," kata Isrin dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 21 September, disitat Antara.

Hakim anggota yang diganti dalam perkara ini merupakan hakim ad hoc yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus di bidang tindak pidana korupsi.

Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya pergantian sementara ini. Dia bilang, hakim Djoko Soepriyono cuti karena alasan keluarga.

"Pak Djoko cuti karena anaknya wisuda di Surabaya," ujar Kelik.

Ia mengatakan, cuti untuk hakim ad hoc tipikor tersebut akan selesai pada pekan depan.

"Jadi, untuk sidang selanjutnya, Pak Djoko akan kembali lagi jadi hakim anggota untuk perkara korupsi tambang pasir besi," ucapnya.

Adapun dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG ini mengadili dua terdakwa masing-masing Po Suwandi selaku Direktur PT AMG dan dan Rinus Adam Wakum sebagai Kepala Cabang PT AMG wilayah Lombok Timur.

Dalam perjalanan sidang, Majelis Hakim PN Mataram menerbitkan surat penetapan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota untuk terdakwa Po Suwandi pada Jumat 15 September.

Dalam membuat penetapan menjadi status tahanan kota tersebut, majelis hakim merujuk pada surat keterangan sakit yang ditunjukkan oleh penuntut umum saat proses persidangan. Pengadilan tak melakukan cek kesehatan terhadap terdakwa Po Suwandi.

Sedangkan dalam sidang lanjutan yang kembali digelar hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari Kementerian ESDM RI dan Dinas ESDM NTB.

Pada sidang tersebut terungkap PT AMG dalam izin usaha pertambangan di Blok Dedalpak, Lombok Timur, tidak mengantongi dokumen persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM pada tahun 2021 dan 2022.

Selain itu, PT AMG juga tercatat tidak melaksanakan kewajiban sebagai investor tambang dalam hal membayar iuran tetap per tahun ke negara meskipun tidak mengantongi persetujuan RKAB.