Bagikan:

MATARAM - Perseroan Terbatas Anugrah Mitra Graha (PT AMG) yang mengantongi konsesi penambangan seluas 1.348 hektare di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tidak menyetor iuran tetap ke negara pada 2021 dan 2022.

"Untuk AMG, tercatat tidak ada setoran iuran tetap dalam data kami," kata Yose Rizal, mantan Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM RI di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Antara, Kamis, 21 September. 

Rizal yang kini menduduki jabatan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM memberikan keterangan tersebut dalam kapasitas sebagai saksi pada persidangan korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum.

Ia menjelaskan, iuran tetap merupakan setoran yang dibebankan kepada investor tambang yang memegang izin usaha pertambangan. Untuk mengetahui investor tambang itu resmi, dapat dicek melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI).

Dalam aturan, lanjut Yose, iuran tersebut wajib disetorkan per tahun melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) milik Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI.

Selain iuran tetap, perusahaan tambang juga punya kewajiban membayar royalti setelah rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) mendapatkan persetujuan dari Kementerian RI.

Untuk royalti dan iuran tetap yang disetorkan perusahaan tambang, kata dia, nominalnya ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM RI.

Yose mengatakan bahwa AMG ini tetap memiliki kewajiban menyetorkan iuran tetap ke negara meskipun belum mendapat persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI.

"Kalau RKAB belum ada persetujuan, royalti belum bisa disetorkan karena akun E-PNBP miliknya pasti diblokir. Akan tetapi, untuk iuran tetap, itu tetap bisa disetorkan karena penyetorannya melalui aplikasi Simponi," ujarnya.