Audit Kerugian Negara di Kasus Korupsi Tambang PT AMG Rampung, BPKP NTB Belum Serahkan ke Kejati
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB). (ANTARA-Dhimas B.P.)

Bagikan:

NTB - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengantongi hasil audit kerugian negara di kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Lombok Timur, NTB.

Koordinator Pengawas (Korwas) Investigasi BPKP NTB Tukirin mengatakan hasil audit itu belum diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Iya, sudah ada hasilnya," kata Tukirin di Mataram, NTB, Jumat 16 Juni, disitat Antara.

"Belum kami serahkan (ke kejaksaan, red)," sambungnya.

Tukirin enggan mengungkapkan perihal nominal kerugian negara hasil audit. Dia bilang hal itu kewenangan penyidik kejaksaan.

"Bukan kewenangan kami untuk menyampaikannya. Kami hanya membantu proses audit saja," ucap dia.

Penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG.

Ketiga tersangka yaitu, Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW, dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.

Ketiga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, Lombok Timur, dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.

Izin itu terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.

Dalam kasus ini, terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan RKAB tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Menurut aturan, persetujuan RKAB tersebut merupakan tiket bagi perusahaan tambang untuk beroperasi. Dalam aturan itu, ada ketetapan tarif iuran produksi atau royalti yang wajib disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah dalam setiap penjualan komoditas tambang.

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual.

Dengan aturan demikian, penyidik kejaksaan telah mengantongi potensi kerugian negara dengan nilai perkiraan mencapai Rp2 miliar.