Bagikan:

NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan dua orang tersangka dan barang bukti kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tahap dua untuk kedua tersangka dari pihak otoritas pelabuhan.

"Iya, hari ini telah dilaksanakan tahap dua pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dari otoritas pelabuhan ke penuntut umum," kata Efrien di Mataram, NTB, Selasa 17 Oktober, disitat Antara.

Dua tersangka tersebut adalah Sentot Ismudiyanto Kuncoro yang bertugas sebagai Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan dan anak buahnya, Suharmaji.

Dalam kegiatan pelimpahan yang berlangsung di Kejati NTB, masing-masing tersangka didampingi kuasa hukum.

Dengan adanya kegiatan pelimpahan, jaksa penuntut umum saat ini sedang menyusun surat dakwaan.

"Kalau sudah rampung (surat dakwaan), akan segera kami daftarkan ke pengadilan," ujarnya.

Dalam penanganan kasus tambang ini kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka, dua di antaranya dari otoritas pelabuhan.

Keduanya turut terseret sebagai tersangka karena terungkap mengeluarkan persetujuan pengapalan material tambang milik PT AMG.

Dari proses penyidikan jaksa, pengapalan material tambang PT AMG Pada periode 2021 sampai 2022 terungkap tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB)

Akibat dari adanya pengapalan, muncul kerugian negara senilai Rp36 miliar sesuai hasil audit BPKP NTB. Sentot bersama Suharmaji pun diduga turut bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara tersebut.