Bagikan:

NTB - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap peran tiga terdakwa sekaligus mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) di kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Lombok Timur.

Ketiga terdakwa yang dimaksud Muhammad Husni selaku Kepala Dinas ESDM NTB menjabat sampai Maret 2021, Syamsul Makrif sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB, dan Zainal Abidin merupakan pejabat definitif Kepala Dinas ESDM NTB tahun 2022.

JPU mengatakan terdakwa Muhammad Husni telah menerbitkan surat pernyataan yang menjadi bekal PT AMG melengkapi syarat izin pengapalan material tambang.

"Total muatan pasir besi dengan menggunakan surat dari terdakwa Muhammad Husni mencapai 49.082,629 metrik ton dengan nilai Rp6,8 miliar," kata JPU Budi Tridadi saat membacakan dakwaan milik ketiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat 13 Oktober, disitat Antara. 

Selanjutnya, terdakwa Syamsul Makrif didakwa turut menerbitkan surat pernyataan untuk PT AMG.

Syamsul terungkap menerbitkan surat tersebut saat Muhammad Husni mendapat amanah sebagai Penjabat Bupati Sumbawa. Jaksa menyebutkan, dengan adanya surat pernyataan dari Syamsul Makrif, muncul kerugian negara sebesar Rp14,8 miliar.

Kemudian, saat terdakwa Zainal Abidin mendapat amanah sebagai pejabat definitif Kepala Dinas ESDM NTB pada tahun 2022, kembali muncul surat pernyataan untuk PT AMG melakukan pengapalan material tambang. Surat tersebut ditandatangani terdakwa Zainal Abidin.

Surat dari Zainal Abidin ini yang turut menjadi bekal PT AMG melakukan 12 kali pengapalan. Tonase material tambang mencapai 93.897,683 metrik ton.

Penjualan hasil tambang bermodal surat dari Zainal Abidin ini digunakan PT AMG sejak 14 April hingga 22 Desember 2022. Kerugian negara pun tercatat menyentuh angka Rp14,7 miliar.

Dengan uraian demikian, PT AMG pada periode dua tahun melakukan pengerukan pasir besi pada Blok Dedalpak tanpa RKAB tercatat telah melakukan pengapalan dengan total tonase 249.661,521 metrik ton.

Oleh karena itu, JPU dalam dakwaan turut menyampaikan total kerugian negara yang muncul senilai Rp36,3 miliar. Angka kerugian ini telah dikuatkan dengan hasil audit BPKP NTB.

PT AMG diketahui melakukan penambangan pasir besi tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian.