NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka peluang tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak, Lombok Timur.
"Bisa saja seminggu ke depan atau lebih. Tunggu saja tanggal mainnya," kata Kepala Kejati NTB Ibrahim Soleh di Mataram, NTB, Kamis 13 April, disitat Antara.
Ibrahim tidak menjelaskan lebih jauh terkait identitas dari tersangka keempat. Namu yang pasti, kata dia, penyidikan dari kasus tambang ini masih terus berkembang.
"Jadi, nanti lihat gelombang selanjutnya," ujar dia.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin, dan 2 unsur swasta Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) inisial RA dan Direktur PT AMG asal Jakarta inisial PSW.
Penyidik menetapkan PSW sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis 13 April pagi. Penyidik melakukan pemeriksaan di Jakarta karena PSW sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan PSW sebagai tersangka dan membawanya ke Mataram.
PSW datang dari Jakarta dengan pengawalan tim kejaksaan dan kepolisian mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Tipikor.
Tiba sekitar pukul 15.00 Wita di Gedung Kejati NTB, PSW dengan borgol di tangan langsung digiring ke ruangan jaksa di bidang pidana khusus. Usai pemeriksaan, tersangka PSW melanjutkan proses penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram.
BACA JUGA:
Kajati NTB mengungkapkan peran dari PSW. Sebagai Direktur PT AMG, Nanang mengatakan bahwa PSW yang menikmati semua keuntungan hasil tambang.
Dengan mengungkap peran PSW, Nanang pun menambahkan bahwa kerugian negara yang muncul dari aktivitas PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM RI itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Namun demikian, Nanang belum dapat memastikan angka kerugian. Melainkan, dia meyakinkan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Dalam kasus ini PT AMG terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di atas lahan seluas 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Izin itu pun terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.