Lukas Enembe Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang, KPK Punya Bukti Emas Batangan hingga Mobil
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan punya bukti guna menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada emas batangan hingga mobil yang diduga berasal dari uang suap dan gratifikasi.

"(Barang bukti, red) diantaranya itu (emas batangan dan mobil, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 13 April.

Ali mengatakan aset Lukas banyak yang sudah disita KPK. Penyitaan dilakukan karena diduga terkait kasus yang baru menjeratnya.

Tapi, KPK tak mau berhenti mencari barang yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang Lukas Enembe. "Iya masih (ada yang dicari dan disita, red)" tegasnya.

Sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Pada kasus tersebut, ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.