Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Rijantono Lakka sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia bersama Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diduga kompak menyembunyikan uang hasil kejahatan korupsi.

"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 14 April.

Saat ini penyidik sedang menelusuri aset maupun hasil pencucian uang lainnya. Penerapan pasal ini, kata Ali, bertujuan untuk mengoptimalisasi upaya pemulihan aset.

Sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Pada kasus tersebut, ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur diantaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.