Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memerintah orang untuk menukar duit rupiah ke valas. Informasi itu dikulik dari seorang saksi, Agus Gunawan yang merupakan seorang wiraswasta.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Lukas Enembe kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus. 

Tak dirinci Ali jumlah pasti dan asal duit tersebut. Tapi, keterangan Agus dinilai akan membuat terang tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas.

Diberitakan sebelumnya, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Tak hanya itu, Lukas dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Terkait pencucian uang ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Diantaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.