Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pramugari bernama Selvi Purnama Sari di kasus pencucian uang yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Penyidik mengulik adanya perintah mengantar duit dengan menggunakan pesawat pribadi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus.

Duit yang dikirim dengan pesawat itu jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Tapi, Ali tak memerinci jumlah pastinya dan asalnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan Lukas diduga memerintahkan uang puluhan miliar itu dikirim ke luar Papua. Kegunaannya masih akan didalami penyidik dari saksi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Tak hanya itu, Lukas dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Terkait pencucian uang ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Diantaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.