Bagikan:

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengusulkan sistem ganjil genap diberlakukan selama 24 jam. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merespons dengan menyatakan perihal tersebut mesti dikaji terlebih dulu.

"Perlu ada pengkajian, diskusi," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus.

Menurutnya, dalam upaya mencari solusi dari permasalahan yang ada khususnya mengenai lalu lintas tak bisa instan. Sebab, akan ada dampak yang terjadi.

Karena itu, tak hanya pengkajian, tahapan uji coba juga harus dilakukan. Sehingga permasalahn yang ada dapat terselesaikan dengan baik.

"Kita uji coba, jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," kata Doni.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah sebelumnya menyarankan agar penerapan sistem ganjil genap di Ibu Kota diberlakukan selama 24 jam. Sebab, saat ini upaya pengendalian kualitas udara dinilai belum optimal.

"Harapan saya pemda segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari. Masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil mengurangi polusi. Segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida.

Ida berpendapat, penerapan ganjil genap selama 24 jam bisa lebih efektif mengurangi jumlah kendaraan bermotor pribadi yang melintas di Ibu Kota dan lebih maksimal mengurangi polusi.

Mengingat, padatnya kendaraan bermotor di Jakarta, selain menimbulkan kemacetan, juga menjadi salah satu sumber polusi yang berkontribusi paling besar.

"Ganjil genap ini berlaku 24 jam biar memang betul-betul bisa mengurangi, karena kita sama sama mendengar polusi udara terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," ungkap Ida.

Adapun, ganjil genap diterapkan hari Senin hingga Jumat dengan waktu pemberlakuan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB pada pagi hari. Lalu, di sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.